Pendidikan Gratis Perlu Pengawasan

130734p1

JAKARTA, SELASA — Pengucuran bantuan operasional sekolah masih membutuhkan pengawasan. Untuk pengawasan tersebut, pemerintah daerah masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi mengenai kebijakan pendidikan gratis pendidikan dasar tahun 2009 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi oleh Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, Selasa (20/1). Dalam kesempatan yang sama, disosialisasikan pula Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).    

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, mengatakan, pelaksanaan pendidikan gratis yang oleh pemerintah dilaksanakan dengan mengucurkan BOS masih membutuhkan pengawasan. Di Jawa Timur misalnya, pemerintah provinsi membiayai sendiri dari APBD untuk pengawasan. “Kami mengangkat 6.000 pengawas dengan jumlah sekolah SD/MI sebanyak 33.000 dan SMP/MTs sebanyak 3.000 sekolah.”

“Tugas pengawas membina sekolah, merancang, memakai, mempertanggungjawabkan penggunaan dana, dan melaporkan dana secara intensif. Untuk pengawasan itu sendiri dibutuhkan anggaran,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita menambahkan, pengawasan menjadi sangat penting. Hal ini mengingat pengetahuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi sumber utama menggratiskan pendidikan menjadi dominasi kepala sekolah, sedangkan guru dan pengawas belum terlibat.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, batasan pendidikan gratis mengikuti peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan yang terdiri dari biaya investasi, operasional, dan personal. Pemerintah menyediakan dana untuk biaya investasi lahan, sarana, dan prasarana pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah. Biaya satuan BOS termasuk BOS Buku per siswa per tahun mulai Januari 2009 naik. Untuk SD di kota diberikan Rp 400.000, SD di kabupaten Rp 397.000, SMP di kota Rp 575.000, dan SMP di kabupaten Rp 570.000.
“Belum semua biaya ditanggung pemerintah. Bahkan, buku pelajaran juga belum sepenuhnya tercakup dalam biaya operasional sekolah, ujarnya.” Pemerintah daerah wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD apabila BOS dari Depdiknas belum mencukupi. Dia menambahkan, masih ada biaya yang sulit dicakup oleh BOS seperti ekstrakurikuler atau darmawisata dan berada di wilayah abu-abu. Untuk itu, Bambang berharap pemerintah melalui peraturan daerah dapat menegaskan kembali pos-pos komponen tersebut sehingga menjadi lebih jelas.

Tambahan dari Redaksi SDN Gambiranom “

Kebijaksanaan pemerintah yang menggratiskan biaya pendidikan dasar, semestinya di jelaskan pada masyarakat, agar tidak terjadi salah persepsi antara stakeholder sekolah dan masyarakat umum.
Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler  diperkirakan akan mengalami kesulitan akibat misinterprestasi kebijakan tersebut di atas. bahkan memicu keadaan kontra produktif yang menjurus ke penurunan kualitas pendidikan terutama kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler.

Sebagai contoh kegiatan marchingband, yang sudah terbukti memberi andil positif pada pembinaan mental siswa, membutuhkan dukungan dana yang tidak sedikit, dari pemeliharaan alat dan properti, honorarium pelatih yang berkualitas, hingga biaya yang dikeluarkan untuk bertanding.

Bahkan sebelum adanya kebijakan ini, pendanaan dari wali murid saja tidak memadai apalagi sumber sumber keuangan tersebut di hapus.
Akhirnya prestasi prestasi grup drumband/marchingband di SD Negeri terancam pupus, apabila tidak ada campur tangan pihak -pihak  pengambil kebijaksanaan  di tingkat daerah maupun pusat. kami menghimbau kepada KONI , PDBI ( dimana drumband adalah bagian dari  cabang olah raga resmi KONI ), Diknas, dan pemda untuk ikut membantu biaya operasional, membimbing satuan satuan drumband sekolah untuk lebih maju dan berkembang.

Tinggalkan Balasan