* materi tulisan ini dari Penulis , adalah salah seorang yang telah lama terlibat dalam kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di negeri ini. Penulis pernah menjadi Sekretaris II Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. SK Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah itu sampai sekarang tidak pernah dicabut.
Menyongsong 2009
Dua tahun dari tahun 2007 menuju tahun 2009 merupakan tahun-tahun yang sangat kritis, bukan hanya bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, melainkan bagi Departemen Pendidikan Nasional secara keseluruhan, termasuk bagi Ditjen Mandikdasmen. Khabar burung tentang rencana penghentian subsidi bagi Dewan Pendidikan perlu melakukan dua pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, apakah program-program yang telah dirancang selama ini benar-benar dapat mencapai sasaran dalam milestone, yakni 50% Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah bertungsi dengan baik?
Kedua, apakah keberlangsungan program-program tersebut masih didukung dengan dana yang memadai? Dengan kata lain, apakah pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, masih memiliki komitmen untuk membesarkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, sebelum lembaga ini telah benar-benar mandiri.
Jika khabar burung tentang penghentian subsidi pada tahun anggaran 2008 itu benar adanya, maka dengan berat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tampaknya harus menerima kenyataan tersebut dengan dada lapang. Proses penghentian subsidi tersebut dinilai secara tiba-tiba, karena sesuai exit strategy yang selama ini telah diterima secara meluas, subsidi Dewan Pendidikan dan subsidi hibah bersaing Komite Sekolah memang harus dihentikan, segera setelah terbitnya PP tentang Pengelolaan dan Penyelaenggaraan Pendidikan, karena di dalam PP tersebut antara lain akan mengatur tentang biaya orperasional Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan demikian, menyongsong tahun 2009 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus menerima kenyataan bahwa kebijakan penghentian subsidi Dewan Pendidikan dan subsidi hibah bersaing Komite Sekolah boleh jadi harus dihapuskan. Kebijakan penghentian subsidi ini konon mempunyai tujuan yang ideal, yakni agar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah segara dapat mandiri. Terkait dengan penghentian subsidi ini, beberapa Dewan Pendidikan juga menilai bahwa Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juga menjadi batu sandungan untuk memperoleh dana operasional dari APBD.
Dengan kata lain, mulai tahun anggaran 2008 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sudah harus mulai belajar menjadi badan yang benar-benar mandiri, bukan hanya dari segi pelaksanaan peran dan fungsinya untuk berpartisipasi dalam dunia pendidikan, tetapi juga mandiri dalam arti sesungguhnya, yaitu inisiatif untuk menggali dan menggalang dana operasionalnya. Ini menjadi penting, karena kemandirian dalam penggalangan dana akan mempengaruhi dan menentukan terbangunnya kemandirian dalam melaksanakan peran dan fungsinya.
Tetapi, apakah dengan demikian tidak mungkin terjadi yang sebaliknya, yakni menjadi mati, lantaran penghentian subsudi tersevut tidak tepat waktu dan tidak tepat janji dengan exit strategy yang telah disepakati, yakni setelah terbitnya PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan?
Refleksi
Melalui tulisan ini, sebagai salah seorang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan, penulis artikel ini hanya dapat menghimbau kepada pemerintah, yang dalam hal ini adalah Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas, untuk segera melakukan penilaian kembali apakah program pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah benar-benar dapat mencapai sasaran milestone yang telah ditetapkan dalam Renstra Depdiknas 2004 – 2009. Apakah kebijakan untuk menghentikan subsidi Dewan Pendidikan dan subsidi hihah bersaing Komite Sekolah tersebut tidak akan kontraproduktif terhadap upaya pencapaian sasaran dalam Renstra Depdiknas? Sesuai dengan exit strategy yang pernah ada, apakah kebijakan penghentian subsidi itu tidak lebih baik menunggu lahirnya PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan? Dua pertanyaan itulah yang perlu dipertimbangkan bagi para perencana pendidikan. Perencanaan pendidikan yang kita yakini bukanlah semata-mata hanya soal bagi-bagi kue pembanguan, melainkan soal perumusan program dan kegiatan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh masyarakat banyak.
Jika kemudian kebijakan itu memang harus ditetapkan dan tidak dapat digoyang lagi, maka penulis hanya mengajak kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk menghadapi dengan tekad kuat untuk meningkatkan kinerja yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dalam dunia pendidikan. Ayo, bangunlah, dan cepatlah mandiri, baik dalam pelaksanaan peran dan fungsi maupun dalam mengurus dapur organisasi? Akhirnya, penulis meminjam pesan Aa Gym, agar kita selalu mengucapkan tiga kata yang sangat bermakna, yakni tolong, maaf, dan terima kasih. Wallahu alam bishawab.
*) E-mail: bsuparlan [at] yahoo [dot] com; Website: www.suparlan.com.
Jakarta, 1 November 2007

